Risiko Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto Menyusul Revisi UU P2SK oleh Asosiasi

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi sorotan dalam industri kripto di Indonesia. Proses pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menarik perhatian banyak pihak, terutama para pelaku industri yang khawatir akan dampak dari revisi ini. Meskipun DPR menegaskan pentingnya perlindungan bagi investor, beberapa pasal dalam rancangan tersebut justru dianggap berpotensi mengancam kelangsungan industri aset kripto di Tanah Air. Salah satu yang menjadi perhatian adalah model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Potensi Risiko Sentralisasi
Berdasarkan pengamatan para pelaku industri, beberapa pasal dalam UU P2SK, khususnya Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, dinilai memberikan keunggulan yang tidak adil kepada bursa aset kripto. Hal ini dapat mengikis peran PAKD, yang selama ini menjadi pilar dalam perdagangan aset kripto. Dengan adanya regulasi yang terlalu ketat, ada risiko besar terjadinya sentralisasi pasar. Ini akan mengurangi kompetisi di antara pedagang kripto independen dan berpotensi memicu restrukturisasi besar dalam ekosistem industri.
Kekhawatiran ini tak hanya berhenti di situ. Pelaku industri juga mencemaskan menurunnya daya saing para pemain lokal. Dengan regulasi yang ketat, bukan tidak mungkin investor domestik justru beralih ke platform perdagangan kripto luar negeri. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi industri kripto yang sedang berusaha untuk tumbuh dan berkembang.
Suara dari Kalangan Industri
Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, memberikan pandangannya mengenai revisi UU P2SK ini. Ia menekankan bahwa regulasi yang diciptakan seharusnya menyeimbangkan antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi dalam industri kripto. Calvin menyatakan, “Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal.”
Saat industri kripto mengalami perlambatan transaksi, kebijakan yang membatasi justru dapat memperburuk kondisi pasar dan meningkatkan risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri. Calvin menegaskan, “Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar, termasuk perpindahan investor Indonesia ke exchange luar negeri.”
Mendorong Integrasi Kripto dalam Ekosistem Pembayaran
Sebagai langkah proaktif, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mendorong agar revisi UU P2SK membuka peluang lebih besar bagi pemanfaatan kripto. Mereka percaya bahwa kripto tidak hanya berfungsi sebagai instrumen investasi, tetapi juga memiliki potensi yang luas dalam penguatan ekosistem pembayaran digital nasional. Dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern, kita bisa menciptakan sistem yang lebih efisien dan inklusif.
Insights Praktis
Untuk kamu yang terjun dalam industri ini, penting untuk terus memantau perkembangan regulasi dan mencari cara untuk beradaptasi. Berikut adalah beberapa insight yang bisa kamu pertimbangkan:
– **Diversifikasi Platform**: Jangan hanya bergantung pada satu platform. Menyebarkan aktivitas perdagangan di beberapa tempat bisa mengurangi risiko.
– **Jelajahi Peluang Baru**: Dengan potensi integrasi kripto dalam ekosistem pembayaran, lihatlah peluang-peluang baru yang bisa dimanfaatkan.
Kesimpulan
Revisi UU P2SK membawa tantangan sekaligus peluang bagi industri kripto di Indonesia. Meskipun ada risiko sentralisasi perdagangan aset kripto yang dapat merugikan pelaku lokal, suara-suara dari kalangan industri seperti Calvin Kizana mengingatkan kita akan pentingnya regulasi yang seimbang. Dengan pendekatan yang tepat, kita bisa mendorong inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam ekosistem kripto, sehingga potensi kripto sebagai bagian dari sistem keuangan nasional bisa terwujud. Mari kita terus dukung perkembangan positif ini!




